Nama : Agnes Suganda
Npm :
17215756
Kelas :
3EA36
Tugas : Etika Bisnis
Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan
Etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai
tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah
timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau
operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika
bisnis sebagai berikut:
A.
Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung
arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan
yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
B.
Prinsip Kejujuran
Kejujuran adalah kunci keberhasilan
para pelaku bisnis untuk mempertahankan bisnisnya dalam jangka panjang.
Setidaknya ada 3 alasan mengapa prinsip kejujuran sangat relevan dalam dunia
bisnis (Keraf;1998). Pertama, kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak bisnis. Kejujuran sangat penting bagi masing-masing
pihak yang mengadakan perjanjian, dalam menentukan relasi dan keberlangsungan
bisnis dalam masing-masing pihak selanjutnya. Tanpa kejujuran, masing-masing
pihak akan melakukan bisnis dalam kecurangan. Kedua, kejujuran relevan dalam
penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding. Hal ini penting
membangun dan menjaga kepercayaan konsumen. Ketiga, kejujuran relevan dalam
hubungan kerja internal suatu perusahaan. Eksistensi perusahaan akan bertahan
lama jika hubungan dalam perusahaan dilandasi prinsip kejujuran.
C.
Prinsip Keadilan
Prinsip ini dikemukakan baik oleh
Keraf (1998) maupun Oleh Weiss (2008) yang secara garis besar menyatakan bahwa
prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan sesuai porsi yang
menjadi haknya, sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria rasional
objektif yang dapat dipertanggung jawabkan. Secara lebih sederhana, prinsip
keadilan adalah prinsip yang tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
dasar prinsip keadilan adalah pengadaan atas harkat martabat manusia beserta
hak hak yang melekat pada manusia. Keadilan juga bermakna meletakan sesuatu
pada tempatnya, menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa
kurang, memberikan hak setiap berhak secara lengkap, dalam keadaan yang sama,
dan penghubungan orang jahat atau yang melawan hokum, sesuai dengan kesalahan
dan pelanggarannya (masyhur;1985)
D.
Hormat pada diri
sendiri
Berdasar Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai
(takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat
memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan.
Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap saling
meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua,
menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu
sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi
yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain. Saling
menghormati satu sama lain tentu saja memberikan manfaat yang sangat positif
bagi diri maupun kenyamanan dalam menjalani hidup. Seperti misalnya dapat
saling membutuhkan, saling mengisi, saling menguntungkan, dan saling menguatkan
satu sama lain. Apabila dapat menghormati diri sendiri maka akan menimbulkan
efek positif khususnya bagi diri sendiri dan lingkungan pada umumnya. Hormat
pada diri sendiri mempunyai arti yaitu memilih dan menentukan perbuatan yang
tidak menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri
(jasmani dan rohani). Dalam hormat pada diri sendiri membuat penilaian yang
tepat terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku
itu sangatlah penting karena hal tersebut akan menimbulkan pencritaan yang baik
pada diri kita.
E.
Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah
sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
F.
Teori etika lingkungan
1.
Ekosentrisme Merupakan kelanjutan dari teori etika
lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja
karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara
pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas
manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untukmencakup komunitas yang
lebih luas.
2.
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang
memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan
kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan
dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung
atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya
manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain
di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang
dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai
obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam
hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada
dirinya sendiri.
3.
Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih menekankan
kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja
yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor,
karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau
diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti
bertumbuh dan bereproduksi.
4.
Zoosentrisme adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak
binatang, karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh
bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai
hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus
dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa senang
dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The
Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan
menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh
belas kasih
5.
Neo-Utilitarisme Lingkungan neo-utilitarisme merupakan pengembangan
etika utilitarisme Jeremy Bentham yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam
konteks etika lingkungan maka kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk
seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia
beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak
bermoral.
6.
Anti-Spesiesme Teori ini menuntut perlakuan yang sama bagi
semua makhluk hidup, karena alasan semuanya mempunyai kehidupan. Keberlakuan
prinsip moral perlakuan yang sama (equal treatment). Anti-spesiesme membela
kepentingan dan kelangsungan hidup spesies yang ada di bumi. Dasar pertmbangan
teori ini adalah aspek sentience, yaitu kemampuan untuk merasakan sakit, sedih,
gembira dan seterusnya.Inti dari teori biosentris adalah dan seluruh
kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral yang sama.
7.
Prudential and Instrumental Argument, Prudential Argument
menekankan bahwa kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia tergantung dari
kualitas dan kelestarian lingkungan. Argumen Instrumental adalah penggunaan
nilai tertentu pada alam dan segala isinya, yakni sebatas nilai instrumental.
Dengan argumen ini, manusia mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
8.
Non-antroposentrisme, Teori yang menyatakan manusia
merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau terpisah dari alam.
9.
The Free and Rational Being, Manusia lebih tinggi dan
terhormat dibandingkan dengan mahkluk ciptaan lain karena manusia adalah
satu-satunya mahkluk bebas dan rasional, oleh karena itu Tuhan menciptakan dan
menyediakan segala sesuatu di bumi demi kepentingan manusia. Manusia mampu
mengkomunikasikan isi pikirannya dengan sesama manusia melalui bahasa. Manusia
diperbolehkan menggunakan mahkluk non-rasional lainnya untuk mencapai tujuan
hidup manusia, yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang rasional.
10.
Teori Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan (Life-Centered
Theory of Environment) Intinya adalah manusia mempunyai kewajiban moral
terhadap alam yang bersumber dan berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan
adalah sesuatu yang bernilai. Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas
anatara alam dan manusia, dan nilai yang ada pada alam itu sendiri.
G.
Prinsip etika di lingkungan hidup
Sebagai pegangan dan tuntunan bagi
prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip etika
lingkungan yaitu :
1. Sikap
Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi
manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya
2. Prinsip
Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan
juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan
dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
3. Prinsip
Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan
sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong
manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
4. Prinsip
Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah , menuju yang lain tanpa mengaharapkan
balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk
alam.
5. Prinsip
“No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai
kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak
akan mau merugikan alam secara tidak perlu
6. Prinsip
Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Pola konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi.
Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek
eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
7. Prinsip
Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua
kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan
sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber
daya alam secara lestari.
8. Prinsip
Demokrasi
Prinsip ini didsari terhadap berbagai jenis perbeaan
keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan
kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu sumber daya
alam.
9. Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan
prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan
publik yang terkait dengan sumber daya alam.
Referensi :
Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis.
Yogyakarta: Penerbit CV Andi Offset.
Muslich, 1998. Etika Bisnis: Pendekatan Substantif
dan Fungsional. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia.
K.Bertens ( edisi Revisi) 2000 “ Pengantar Etika bisnis”
SEMOGA BERMANFAAT
BalasHapus